Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 1)

Peri Irawan
Aug 08, 2024

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist

kalimat “dan/atau Proyek Strategis Nasional” dihilangkan di ayat (3), tidak berarti dapat menghilangkan kewajiban “kajian strategis” untuk Proyek Strategis Nasional. Alasannya, Proyek Strategis Nasional pasti untuk kepentingan nasional, maka secara otomatis juga untuk kepentingan umum, sehingga wajib mempunyai kajian strategis.

 

Oleh karena itu, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya lebih dari 200 itu, termasuk PIK 2 dan BSD, yang ditetapkan tanpa kajian strategis, melanggar undang-undang, dan karena itu tidak sah dan wajib batal demi hukum.

 

Kemudian, yang lebih parah lagi, Pasal 31 ayat (3) huruf c secara eksplisit bermakna, status Proyek Strategis Nasional dapat digunakan untuk mengusir penduduk setempat: dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;

 

Pasal ini secara telanjang mata melanggar konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) tentang hak asasi manusia, bahwa:

 

(1) Setiap orang berhak …. mempunyai tempat tinggal; dan

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.***

 

Bersambung ke Bagian 2. 

 


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0