Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim. Foto: ist
KOSADATA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air PAM sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air, dan bertujuan untuk memberikan subsidi kepada warga menengah ke bawah.
"PAM ini cuma pelaksana yang ditugaskan untuk menaikkan harga tarif. Dari yang tadinya Rp7.000, sekarang minimal Rp12.000. Itu untuk subsidi kepada masyarakat yang sangat menengah ke bawah," kata Nur Afni.
Hal itu disampaikan Afni disela-sela mediasi DPRD DKI dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait penyesuaian tarif air, belum lama ini. Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif air ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nur Afni yang juga anggota komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan.
"Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan pasti berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi," katanya.
Ia menambahkan, jika NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya otomatis masuk kategori progresif.
"Masa Thamrin Residence masuk kategori K2?. Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp47.000. Jadi memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” tambahnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa, kebijakan ini tidak bisa serta-merta dicabut
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0