OJK: Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

Dian Riski
Aug 22, 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok FMB9

mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah. Belum lagi mentalitas FOMO [fear of missing out]. Ditambah dengan banyaknya serbuan yang ilegal-ilegal, ini betul-betul tantangan kita semua,” lanjut Kiki.

Kiki menyebutkan bahwa saat ini berkembang banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, dan pada akhirnya merugikan konsumen.

Namun, secara umum ada tiga hal mendasar yang dapat membedakan suatu kasus merupakan kejahatan keuangan digital atau bukan, tetapi sama-sama memiliki potensi merugikan.

Pertama, entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK.

Jika menemukan kasus seperti ini, sudah jelas bahwa transaksi apapun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat.

Kedua, perusahaannya legal, tetapi ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut seperti tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.

Ketiga, perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater.

“Ini seperti kasus pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli hp, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Dan ini juga sesungguhnya patut diwaspadai,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Kiki, OJK tidak henti-hentinya melakukan literasi dan mengedukasi kepada masyarakat.

Dalam hal literasi dan edukasi keuangan digital, OJK pun bersinergi dan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0