OJK Pastikan Perbankan dan LJK Dapat Beri Kredit kepada Debitur Non Lancar

Ida Farida
Jan 15, 2025

Foto ilustrasi: OJK

KOSADATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kategori non-lancar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebagai dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Menurut Mahendra, OJK tidak memiliki ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur non-lancar, terutama jika kredit tersebut termasuk dalam penggabungan fasilitas kredit dengan nominal kecil. 

 

“Praktik ini telah dilaksanakan oleh LJK, dengan tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar pada November 2024,” ujar Mahendra dalam keterangannya, kemarin.

 

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), lanjut Mahendra, berperan sebagai sumber informasi yang netral dalam proses analisis kelayakan debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit. SLIK digunakan untuk meminimalkan risiko informasi asimetris dan menjaga iklim investasi di Indonesia.

 

Mahendra menambahkan, OJK mendukung penuh program pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program 3 juta hunian. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan ekonomi nasional.

 

Dalam hal pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan fleksibilitas kepada LJK untuk menyesuaikan kebijakan pemberian kredit dengan prinsip manajemen risiko yang sesuai dengan profil bisnis dan risiko masing-masing lembaga.

 

“Surat telah kami kirimkan kepada perbankan dan LJK untuk mendukung perluasan pembiayaan KPR bagi MBR,” tutup Mahendra.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0