"Tapi apabila kripto itu untuk mengatur agar untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang saat ini ramai dengan sistem perdagangan alternatif, maka bursa ini merupakan salah satu ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara," terangnya.
Ombudsman telah melakukan cross check kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan yang memungkinkan bahwa perlu adanya sebuah ekosistem bursa kripto.
"Ombudsman menemukan, berdasarkan 6 pendapat Ombudsman tadi, menemukan, memastikan bahwa Bappebti melakukan 3 Maladministrasi, yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Namun demikian, Yeka enggan menuturkan kalimat jelas terkait Maladministrasi Bappebti. Sebab, ia masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk melakukan perbaikan.
"Hal-hal kalimat-kalimat jelasnya terkait Maladministrasi mohon maaf tidak bisa saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus kepada tindakan korektif. Namun demikian, ini diturunkan dari 6 pendapat yang tadi saya sampaikan dari tahap awal," paparnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0