KOSADATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa pada saat Ramadan 1444 Hijriah. Meskipun, kini Indonesia berada pada masa transisi pandemi Covid-19 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut 30 Desember 2022 lalu.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.
“Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,†ungkap Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Wiku juga mengatakan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai. “Di dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.â€
Diketahui, arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0