Pemerintah Masih Mengabaikan Angkutan Jalan Perintis

Dian Riski
Dec 13, 2024

Angkutan Jalan Perintis memprihatinkan.

href="https://www.kosadata.com.jejakota.com/tag">ditanggung masyarakat. Untuk daerah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, semestinya kebijakan itu tidak diterapkan.p> <p><strong>Angkutan Jalan Perintis di perbatasanstrong>p> <p>Berdasarkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah membangun 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN).p> <p>Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau (Prov. Kalimantan Barat), PLBN Motaain, PLBN Wini, PLBN Motamasin (Prov. Nusa Tenggara Timur) dan PLBN Skow (

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16

Related Post

Post a Comment

Comments 0