Pemerintah Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Berdampak Pada Tahapan Pemilu 2024

Widihastuti Ayu
Mar 07, 2023

Bahtiar.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0