Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

Bambang Widodo
Aug 08, 2025

Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Foto: ist

KOSADATA-Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penambahan cuti bersama tersebut merupakan revisi atas SKB sebelumnya—yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024—tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2025. Dengan keputusan ini, masyarakat akan menikmati akhir pekan panjang mulai Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.

Rapat finalisasi digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), kemarin. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemenag.

Melalui koordinasi Menko PMK, Pratikno, SKB kemudian disahkan oleh tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini. Masyarakat juga bisa mengunduh SKB yang dimaksud melalui tautan ini.

"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Imam Machdi dalam keterangannya, Jum'at, 8 Agustus 2025.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk ambil bagian dalam berbagai kegiatan bertema kemerdekaan, mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara kebudayaan dan edukasi publik.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0