Warga Pulau Pari mendapat bantuan hukum pengadilan Swiss dalam gugatan iklim melawan Holcim. Foto: Twitter Erickpulau
KOSADATA - Pengadilan Swiss memutuskan akan memberikan bantuan hukum untuk gugatan empat orang warga Pulau Pari terkait gugatan iklim terhadap Holcim yang berbasis di Zug, Swiss. Keempat warga Pulau Pari ini adalah Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin (Bobby), dan Edi Mulyono yang kini masih berjuang di Swiss untuk kelestarian lingkungan di Pulau Pari.
Salah satu penggugat, Mustaghfirin (Bobby) salah seorang penggugat yang juga Ketua Forum Peduli Pulau Pari, mengapresiasi putusan majelis hakim pengadilan Wilayah Zug itu. Ia menilai bahwa gugatan iklim yang diajukannya merupakan upaya penting untuk mendapatkan keadilan iklim.
“Atas dasar itu, sudah seharusnya gugatan ini didukung dan diperkuat. Apa yang kami tempuh saat ini adalah jalan penting bagi keselamatan banyak orang dan demi generasi yang akan datang di Pulau Pari. Bantuan, akses, perlindungan hukum, dan kebutuhan lainnya, penting diberikan, sehingga para penggugat tidak merasa sendiri,” ujar Bobby dilansir dari laman Walhi, Jum'at (17/11/2023).
Senada dengan itu, Asmania menilai putusan majelis hakim terkait bantuan hukum ini sebagai kabar gembira bagi para pejuang keadilan iklim, khususnya perempuan.
“Krisis iklim memberikan beban yang berlapis-lapis bagi kehidupan perempuan, terutama yang tinggal di pulau kecil seperti Pulau Pari. Kami sangat menghormati putusan ini setinggi-tingginya,” katanya.
Dalam putusannya mengenai bantuan hukum ini, pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat yang berasal dari Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0