Pengamat: Kebijakan Diskominfo DKI Batasi Jumlah Titik JakWifi Sudah Tepat

Sani Ichsan
Jan 18, 2023

KOSADATA – Pengamat kebijakan publik GMT Institute Agustinus Tetiro menilai, kebijakan Diskominfotik DKI Jakarta untuk membatasi jumlah titik JakWifi tepat untuk mengurangi penggunaan internet gratis yang tidak sesuai tujuan awal kebijakan. Warga DKI Jakarta diminta untuk tidak perlu memperluas penafsiran yang tidak berdasar pada alasan kebijakan publik. 

“Sejak awal, kebijakan JakWifi adalah untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi. Saat ini, presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan PPKM, itu artinya kebijakan turunannya seperti JakWifi juga bisa dilihat lagi dan diperbaiki,” ujar Gusti, sapaan Agustinus Tetiro, di Jakarta, Rabu (18/01/2023).

Menurut Gusti, sebuah kebijakan publik dibuat dengan mempertimbangkan alasan-alasan rasional demi suatu pemerintahan yang efisien dan efektif. Di satu sisi, pemprov DKI harus tampil dengan tata kebijakan pemerintahan yang baik (good corporate governance/GCG). Di sisi lain, konsep GCG yang dimaksud harus juga memperhatikan konteks dimana kebijakan itu diambil. 

Gusti menyatakan, dalam konteks pengurangan jumlah titik JakWifi ini, Diskominfotik DKI Jakarta telah mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambilnya. Oleh karena itu, tegas Gusti, warga dan publik tidak perlu lagi mereka-reka hal-hal lain yang tidak ada hubungannya dengan kebijakan. Apalagi kalau dibuat dalam bentuk tudingan yang sentimental. 

“Kebijakan publik adalah sebuah produk yang rasional, jangan terlalu melihat dengan kacamata politik praktis, apalagi yang sentimental,” jelas Gusti. 

Belum lama ini, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Raides Aryanto menyebut, selain soal anggaran, fase peralihan pandemi Covid-19 menjadi alasan jumlah titik Jakarta Wifi (Jakwifi) dikurangi. Menurut dia, aktivitas masyarakat kini berangsur normal, apalagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mencabut kebijakan PPKM. 

"Sehingga terjadi perubahan dalam pemanfaatan Jakwifi oleh masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Januari 2023. 

Dia menyebut program Jakwifi dijalankan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap internet, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Ibu Kota. Salah satu pemanfaatan Jakwifi untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19. 

Raides kemudian membeberkan hasil survei dan evaluasi Diskominfotik DKI Jakarta pada Desember 2021. Data tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan Jakwifi untuk PJJ mencapai 56 persen. Sementara pengguna internet gratis ini oleh anak yang belajar dari rumah pada Maret 2022 mencapai 60,9 persen. 

Jumlah tersebut merosot di masa peralihan pandemi Covid-19. Dia mengutarakan, pemanfaatan Jakwifi untuk PJJ hanya menyentuh 27,5 persen pada November 2022. "Selebihnya digunakan untuk hiburan, 50,7 persen," ujar dia. 

Survei tersebut dilakukan secara proporsional di setiap kota dan kabupaten administrasi wilayah DKI Jakarta. Teknik pengambilan data survei dilakukan dengan pengisian kuesioner, survei lapangan, wawancara terstruktur, dan observasi kepada pengguna Jakwifi. Raides tak mendetailkan jumlah responden survei. 

“Hasil survei ini menjadi landasan Dinas Kominfotik untuk melakukan penyesuaian titik lokasi Jakwifi yang tersebar di 645 RW,” ucap dia.

Berdasar data analisis, pemantauan, dan survei yang telah dilakukan, ada 1.867 titik lokasi Jakwifi yang frekuensi penggunaannya tercatat sangat rendah. Karena itu, Diskominfotik DKI, tambah Raides, akan berupaya mengoptimalkan layanan Jakwifi. Caranya dengan meningkatkan stabilitas konektivitas.

Dia juga mengharapkan evaluasi penggunaan Jakwifi dapat membuat layanan yang mulai berjalan di era mantan Gubernur DKI Anies Baswedan ini efektif dan tepat sasaran. Dengan begitu, dapat mendukung produktivitas masyarakat.

Related Post

Post a Comment

Comments 0