Ritual Bikin Gaduh? Ini Peringatan Kesbangpol untuk Vihara di Cengkareng

Joeang Elkamali
Jul 01, 2025

Proses mediasi di Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: ist

KOSADATA — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Muhammad Matsani, mengingatkan pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati untuk memastikan setiap kegiatan keagamaan tidak mengganggu ketertiban umum

 

Peringatan itu disampaikan dalam forum mediasi di Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, menyusul polemik antara pengurus vihara dan warga RW 12, Blok C, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

 

Matsani menekankan pentingnya koordinasi antara pengurus rumah ibadah dengan perangkat wilayah, mulai dari RT, RW, hingga aparat kepolisian. Langkah itu, menurut dia, demi menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik horizontal.

 

“Ketentuan adab dan etika dalam menjalankan ibadah harus dijaga demi semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Matsani dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.

 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat, Ujang Badri, mendorong pengurus vihara untuk aktif membangun komunikasi dengan warga sekitar. 

 

Menurut dia, pendekatan persuasif melalui dialog terbuka dan pelibatan tokoh agama bisa mengurangi kesalahpahaman yang terjadi.

 

“Yang terpenting ada niat membangun kebersamaan dan kekompakan,” kata Ujang.

 

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, berharap konflik tidak berlanjut ke proses hukum. Ia berjanji pemerintah kota akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai.

 

“Kita upayakan penyelesaian secara kekeluargaan,” kata Yuli.

 

Hal senada disampaikan Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto. Ia mengungkapkan bahwa Polres telah beberapa kali mencoba mediasi melalui pendekatan restorative justice, namun belum membuahkan hasil.

 

“Sampai sekarang belum ada kesepakatan,” kata Tri. Ia menambahkan, kasus yang dilaporkan menyangkut Pasal 176 KUHP tentang gangguan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0