ASN DKI Jakarta dinilai bakal sulit memenuhi syarat syarat jika ingin poligami. Foto: ist
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub ini untuk menegaskan bahwa persyaratan izin poligami bagi ASN semakin diperketat, dan proses pengajuannya sangat rumit. ASN yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
Melalui regulasi ini, pemerintah DKI Jakarta berupaya mengatur lebih jelas pemberian izin perkawinan, perceraian, dan poligami bagi ASN agar lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0