Artinya, perusahaan yang berada di zona merah tidak diizinkan menggunakan air tanah, perusahaan bisa mengambil air tanah bila membuat sumur dengan kedalaman mencapai ratusan meter. Ketentuan ini belum bisa dipenuhi para pengusaha, karena untuk membuat sumur dengan kedalaman ratusan meter tersebut biayanya sangat besar.Â
Sementara kebutuhan air untuk perusahaan terus berlanjut, walaupun kami kesulitan memperoleh air bersih. Namun para pengusaha di Kota Bekasi tetap berusaha memenuhi kebutuhan airnya, agar oparasional perusahaan tetap berjalan. Sebab bila sampai berhenti beroperasi dapat mengganggu semuanya termasuk keberadaan para tenaga kerja yang jumlahnya ribuan tersebut.Â
“Sehubungan masalah ini Apindo Kota Bekasi, berharap dukungan dan bantuan pemerintah pusat maupun daerah agar bisa memberikan solusi terkait kebutuhan air untuk perusahaan ini,†kata Purnomo.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0