Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna. Foto: Humas UGM
Kendati demikian, Hempri menekankan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan tetap harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia. Ia mengingatkan agar aturan ketenagakerjaan tidak sampai mengorbankan hak anak.
“Jangan sampai demi membuka peluang kerja, hak tumbuh kembang anak terabaikan. Usia anak itu masa membangun karakter, bukan untuk bekerja,” tegasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0