Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin, menegaskan bahwa persyaratan nilai rapor minimal 70 untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak tepat. Menurutnya, tujuan dari KJP Plus adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Jakarta yang berada dalam usia sekolah, terutama mereka yang terkendala oleh biaya pendidikan.
Thamrin menambahkan, syarat nilai rapor tidak sesuai dengan prinsip dasar program KJP Plus yang bukan beasiswa prestasi, melainkan bantuan pendidikan untuk mereka yang kurang mampu.
"Jika anak tersebut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki NIK Jakarta, dan terdaftar sebagai peserta didik, seharusnya sudah cukup untuk mendapatkan KJP Plus," ujar Thamrin dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Pernyataan ini merespons kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mewajibkan nilai rapor minimal 70 sebagai syarat penerima KJP Plus. Thamrin menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat merugikan kelompok siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan, terutama mereka yang berada dalam kategori "tidak kaya dan tidak pintar", yang memang menjadi target utama program ini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa syarat nilai 70 berasal dari hasil diskusi dengan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno. Namun, ia menyadari adanya masukan dari Komisi E dan berjanji untuk membahas kembali kebijakan tersebut. "Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan tim transisi apakah syarat nilai ini perlu dipertimbangkan kembali," kata Sarjoko.
Sarjoko juga menjelaskan bahwa
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0