Kepolisian berhasil meringkus jukir yang melakukan pungutan liar kepada pengendara di kawasan Masjid Istiqlal. Foto: ist
Sebelumnya, viral video pungutan liar hingga Rp150 ribu kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di Masjid Istiqlal. Dalam video yang diunggah di media sosial tersebut, terlihat pengendara protes dengan tarif harga yang ditentukan.
Terlihat juga ada beberapa juru parkir di sana yang meminta pungutan liar tersebut. Antara jukir dan pengendara sempat terlibat debat terkait pungutan Rp150 ribu.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan peristiwa tersebut terjadi satu bulan setelah Lebaran Idulfitri 2024. Hanya saja, dalam peristiwa itu tidak terjadi penyerahan uang.
"Anggota Polsek Sawah Besar melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap salah satu juru parkir liar yang ada di dalam video tersebut. Didapatkan fakta bahwa tidak terjadi penyerahan uang dari pengendara mobil," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/5/2024). ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0