Pemprov Sulteng usulkan Danau Poso sebagai Geopark. Foto: Backpaker Jakarta
Selanjutnya Hermansyah menjelaskan, kepada Gubernur yang akan mengusulkan wilayahnya menjadi Geopark dapat melengkapi proposal pengajuannya dengan dua dokumen, yakni dokumen administrasi yang terdiri dari surat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, rekomendasi Gubernur, kesepakatan bersama Gubernur jika lintas Provinsi, memiliki badan pengelola, dan SK Warisan Geologi.
Dokumen pelangkap selanjutnya adalah dokumen teknsi yang terdiri dari dokumen rencana induk Geopark dan proposal usulan Geopark (dossier). "Kedua dokumen harus dilengkapi dengan data dukung terkaitnya seperti, peta Kawasan konservasi, peta Kawasan hutan lindung, konservasi laut, cagar budaya, pengelolaan hutan dan peta wilayah izin usaha pertambangan migas, dan panas bumi. Pedoman terkait tahapan dan kelengkapan pengusulan Geopark nasional tersebut dijelaskan secara rinci dalam petunjuk teknis Kepala Badan Geologi No.268/2020," tandasnya. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0