Rem Blong hingga Jalan Rusak, Pakar UGM Desak Pemerintah Tindak Tegas Truk ODOL

Ida Farida
Jul 04, 2025

Pemerintah didesak menerapkan kebijakan Zero ODOL. Foto: ist

KOSADATA — Pakar transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada, Iwan Puja Riyadi, mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan Zero ODOL atau pelarangan kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan di jalan raya. Kebijakan ini dinilai penting demi keadilan, keselamatan, dan perlindungan infrastruktur.

 

“Praktik ODOL selama ini hanya menguntungkan segelintir pengusaha logistik yang ingin memangkas biaya kirim dengan cara curang,” ujar Iwan seperti dilansir laman resmi UGM, Jum'at, 4 Juli 2025. 

 

Menurut dia, fenomena tersebut kerap menimbulkan risiko besar di jalan raya serta mempercepat kerusakan jalan. Iwan menjelaskan, kecelakaan akibat rem blong yang kerap terjadi bukan semata karena faktor teknis, melainkan disebabkan kelebihan muatan yang membuat sistem pengereman tak bekerja optimal. 

 

“Jika muatan melebihi kapasitas, misalnya truk seharusnya mengangkut maksimal 8 ton tetapi dibebani lebih, maka rem bisa gagal berfungsi maksimal,” katanya.

 

Dampaknya, kecelakaan fatal kerap tak terhindarkan. Selain membahayakan pengguna jalan, kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan. Padahal, jalan raya memiliki kelas dan kapasitas beban tertentu. Bila dilanggar, infrastruktur akan cepat rusak sebelum waktunya dan membebani anggaran negara.

 

Terkait anggapan bahwa Zero ODOL akan menghambat distribusi logistik, Iwan menilai pandangan tersebut keliru. Menurut dia, distribusi dapat tetap berjalan lancar asal pengusaha menyesuaikan armada dan frekuensi pengiriman sesuai kapasitas. 

 

“Masalah distribusi bukan soal Zero ODOL, tapi soal tanggung jawab pelaku usaha,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Iwan meminta pemerintah konsisten menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar dan memberi insentif bagi pelaku usaha yang patuh. 

 

“Zero ODOL bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan. Kita


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0