Civitas Akademica UIA deklarasi Kerakyatan dalam 7 Poin untuk Pemilu 2024. Foto: IG UIA
Kelima, mendesak KPU dan Bawaslu dan jajaranya menegakkan asas-asas pemilu dan harus berani bertindak secara tegas tanpa pandang bulu dan diskriminatif, terhadap pihak-pihak atau siapa saja yang melanggar hukum kepemiluan, agar tercipta eksistensi Republik Indonesia sebagai nevada hukum (the rule of law) secara substantial dan human negara kekuasaan (the machsstaat) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keenam, mendorong partisipasi politik rakyat secara optimal untuk menggunakan hak pilih dan mencegah perilaku golput pada momentum Pemilu 14 Pebruari 2024.
"Terakhir, kepada semua warga bangsa, masyarakat madani (civil society) dan masyarakat kampus di manapun berada harus taat asas, wajib menerima hasil Pemilu 2024, selama pelaksanaannya sesuai dengan butir-butir dalam 'Deklarasi Kerakyatan' ini," kata Masduki. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0