Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin. Foto: IG Suhud Alayudin
Terkait penanganan keluhan, Arief menambahkan bahwa waktu respons untuk tindak lanjut laporan bergantung pada jenis masalah yang dihadapi. Laporan terkait perbaikan ringan biasanya ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 jam. Namun, untuk kasus yang memerlukan perbaikan infrastruktur lebih besar, waktu penyelesaiannya bisa bervariasi.
"Proses penyelesaian keluhan sangat bergantung pada situasi dan kondisi, serta kompleksitas pekerjaan yang diperlukan," tambahnya.
Arief juga menegaskan bahwa tujuan dari layanan Hotline Center adalah untuk memastikan hubungan yang lebih dekat antara PAM Jaya dan pelanggan, serta memberikan pelayanan informasi yang lebih lengkap dan transparan. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0