Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sidang sengketa pemilu di MK, Selasa (2/4). Foto: tangkapan layar MK
“Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan,” ujar Charles seraya menyebut putusan MK nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 dan putusan MK nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021.
Charles mengingatkan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional di Indonesia. Untuk itu, pembuktian dugaan kecurangan pemilu sangat penting dalam memastikan apakah Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan main, jujur dan adil atau tidak. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0