Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim saat pembahasan RUU Kepariwisataan
Pada aspek kelembagaan, DPR dan pemerintah juga sepakat memasukkan kembali bab khusus mengenai kelembagaan kepariwisataan. Lembaga ini nantinya akan bersifat profesional dan mandiri, ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Sumber pendanaannya berasal dari skema bantuan pemerintah, menggantikan skema hibah yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.
Chusnunia berharap RUU Kepariwisataan dapat segera difinalisasi sebagai pijakan hukum untuk mendorong transformasi pariwisata Indonesia ke arah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi global.
“Saya optimis, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sektor pariwisata yang tangguh, berakar pada budaya lokal, dan mampu bersaing secara global,” pungkasnya. (***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0