KOSADATA - Sidang kasus BBM PT Meratus Line versus PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi Freddy Soenjoyo, Komisaris Utama dan pemegang saham.
Dirinya mengaku tidak habis pikir kenapa dijadikan sebagai saksi oleh penuntut umum yang ternyata itu atas permintaan keterangan pelapor Dirut PT Meratus Slamet Rahardjo.
Padahal, semua peristiwa penggelapan BBM yang melibatkan oknum karyawan PT Bahana Line dan karyawan PT Meratus Line tidak diketahuinya.
“Saya heran kenapa sengaja dijadikan saksi yang ternyata hanya untuk agenda menyenangkan seseorang. Padahal saya sebagai Komisaris Utama tidak tahu urusan teknis operasional,†kata Freddy Soenjoyo.
Adanya Komisaris Utama Bahana Line yang dijadikan Saksi pada kasus ini dinilai oleh pengunjung sidang sebagai hal yang aneh dan bisa menimbulkan imej yang tidak baik terhadap keberadaan komisaris utama perusahaan yang tidak ikut dalam operasional perusahaan.
Menanggapi hal ini, Gede Pasek Suardika (GPS), pengacara karyawan PT Bahana Line yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut memprotes dan mengingatkan upaya JPU yang membuka data intelijen PPATK ke publik karena hal itu dilarang dan dianggap bisa sebagai perbuatan pidana.
“Saya ingatkan di forum sidang ini sesuai Pasal 11 ayat 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang laporan PPATK adalah bersifat Inteligential Financial Unit (IFU) dan yang membuka terancam hukuman
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0