Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
“Ya proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini kan masih ibukota,” kata Heru.
Sedangkan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi ibukota sejak 15 Februari 2024.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” tandas dia.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0