BPJS Kesehatan
Kelas 1
Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.
Bisa memilih dokter spesialis.
Fasilitas TV, lemari es, dan AC.
Kelas 2
Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
Bisa memilih dokter spesialis.
Fasilitas tambahan AC dan TV.
Kelas 3
Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya
Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS
Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS. (***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0