Pemprov DKI Jakarta terapkan regulasi baru soal Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Foto: PPID Jakarta
Budi menjelaskan, mengacu Pergub tersebut, izin berpoligami tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan; tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 1; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
"Jadi aturan ini juga sangat jelas memberikan ruang sebagaimana tuntunan agama dan ajaran masing-masing. Dalam hal ada ajaran agama yang tidak membolehkan poligami Pergub ini juga memberikan kepastian hukum," kata Budi.
Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut dapat menghindarkan ASN berpoligami secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama. Sehingga, tidak jarang aduan justru banyak diterima saat ada permasalahan.
"Adanya Pergub ini membuat mekanisme jelas, pimpinan harus mengetahui dan dapat menyatakan kelayakan pemberian izin. Tentunya, pimpinan dari ASN yang akan berpoligami harus memiliki wawasan luas dan dapat memberikan nasehat-nasehat yang baik," ungkap Budi.
Budi menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga secara tegas mengatur terkait perceraian yang tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 22.Payung hukum ini juga mengamanatkan adanya Tim Pertimbangan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).
."Melalui pertimbangan secara berjenjang dan seksama tentu hal ini akan sangat baik karena akan ada banyak masukan atau nasehat yang diberikan sebelum melakukan perceraian atau menikah," ucapnya.
Untuk itu, imbuh Budi, FBJ memberikan apresiasi dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 meski tidak populis bagi sebagian kalangan yang antipoligami.
"Saya kira Pergub ini perlu disosialisasikan secara masif, terutama kepada ASN dan keluarganya agar tidak ada salah tafsir. Pergub ini saya lihat tujuannya baik, jangan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0