9. Usaha pariwisata tertentu dan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), angka 4 (empat), angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) wajib tutup pada:
a. 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan;
b. hari pertama Bulan Suci Ramadan;
c. malam Nuzulul Qur'an;
d. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran; dan
e. hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
10. Selain wajib mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) sampai dengan angka 9 (sembilan) setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;
f. mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
11. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 10 (sepuluh) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0