pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh kemendag. Foto dok Kemendag
KOSADATA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.282barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, Kamis (6/6).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024 lalu.
Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Bareskrim Polri, Kementerian Perindustrian, Polda Banten, dan Polisi Militer Angkatan Darat.
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Suhanto, Dirjen PKTN Moga Simatupang, dan Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana.
“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ungkap Mendag Zilkifli Hasan, di Banten, dilansir Jumat, (7/6/2024).
Banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan tentunya menjadi
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0