Terancam Dipidana, DLH Minta Tambahan Waktu Perbaiki Tata Kelola TPST Bantargebang

Abdillah Balfast
May 27, 2025

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Foto: IG DLH DKI Jakarta

KOSADATA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan telah menyelesaikan 86,48 persen kewajiban dalam Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

 

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa dari total 37 poin kewajiban yang tertuang dalam sanksi administratif, sebanyak 32 poin telah ditindaklanjuti. 

 

"Hanya tersisa lima poin atau 13,52 persen yang sedang kami selesaikan. Semuanya butuh waktu dan tambahan biaya," ujar Asep dalam keterangan resmi, Senin, 26 Mei 2025.

 

Pernyataan ini merespons rilis KLH yang menyebut ancaman pidana bagi pengelola TPST Bantargebang akibat ketidakpatuhan terhadap perintah pemerintah, sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Asep menegaskan DLH menunjukkan itikad baik dengan langsung menyusun Surat Pernyataan Komitmen setelah sanksi dijatuhkan. Ia juga menyoroti bahwa TPST Bantargebang yang telah beroperasi sejak 1989 kini mendekati batas kapasitasnya. 

 

“Dalam lima tahun terakhir, kami menjadikan optimalisasi TPST sebagai program strategis daerah,” ujarnya.

 

Senada, Kepala Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta Agung Pujo Winarko membeberkan bahwa lima poin kewajiban yang belum rampung mencakup adendum persetujuan lingkungan, penyempurnaan pengelolaan mutu air, dan dokumen limbah B3. 

 

“Kami sudah menyampaikan laporan tindak lanjut ke KLH pada Februari, dan ditanggapi pada Maret. Dari sembilan poin yang belum selesai saat itu, kini tersisa lima,” kata Agung.

 

Pengawasan terakhir yang dilakukan KLH pada 9 Mei 2025 menyimpulkan bahwa lima kewajiban tersebut masih dalam


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0