Terseret Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana Ditahan Kejati

Joeang Elkamali
Jan 06, 2025

Iwan Henry Wardhana digelandang penyidik Kejati ke tahanan dengan memakai rompi tahanan. Foto: Humas Kejati DKI Jakarta

(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan ditahannya IHW dan MFM, Kejati DKI Jakarta berharap dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan DKI Jakarta.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0