Kuasa hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo. Foto: IAI
KOSADATA - Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus Gagal Ginjal Akut. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Kuasa hukum para terdakwa, Yunus Adhi Prabowo yang juga Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) membenarkan putusan pidana 2 tahun untuk terdakwa kasus gagal akut itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana 9 dan 7 tahun.
"Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim,namun kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, Yunus mengatakan para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.
"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," katanya.
Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah selaku anggota IAI.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0