Larangan ekspor benih lobster picu masifnya penyelundupan benih lobster. Foto: ist
Menariknya, saat pemerintah membuka kembali keran ekspor secara terbatas pada 2020, angka penyelundupan justru menurun drastis. “Itu bukti bahwa pelonggaran disertai pengawasan ketat bisa lebih efektif ketimbang larangan mutlak,” kata Suadi.
Lebih jauh, penelitian ini juga menyoroti posisi nelayan yang kerap terjepit di antara hukum dan kebutuhan ekonomi. Dalam relasi patron-klien yang masih kuat di pesisir, nelayan sering hanya menjadi pemasok, sementara pengepul dan eksportir memainkan peran dominan, termasuk dalam jaringan penyelundupan.
“Ketimpangan posisi ini membuat nelayan sulit keluar dari lingkaran kemiskinan, padahal komoditas yang mereka hasilkan bernilai tinggi di pasar global,” ujar Suadi.
Untuk itu, tim UGM bersama mitra menyusun Policy Brief Pengelolaan Penangkapan Lobster dan Benih Bening Lobster. Dokumen itu merekomendasikan model pengelolaan berbasis sistem, yang mengintegrasikan aspek ekologi, sosial, serta tata kelola. Salah satu usulannya ialah pembentukan kelembagaan partisipatif dan penguatan kapasitas nelayan melalui pelatihan budidaya, nursery lokal, hingga program pembesaran benih ‘jarong’ berbasis komunitas.
“Tanpa kemitraan erat antar pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan nelayan, kebijakan hanya akan jadi formalitas di atas kertas,” pungkas Suadi.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0