Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN, dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan, bahwa Ibu Kota Nusantara tidak perlu ada DPRD.
Pasal 13 ayat (1): Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD yang mengatur, setiap Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasal 18 ayat (3) UUD: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Karena bentuk Otorita sebagai Pemerintah Daerah dan Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan Otorita dan Kepala Otorita juga melanggar konstitusi.
Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu, semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0