Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta ini menekankan bahwa kasus ini tidak hanya bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja. Pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab, terutama dalam hal pengawasan izin usaha dan penerapan sanksi administratif yang sesuai.
Nur Afni juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika SLF atau izin operasional sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, maka sanksi berupa denda harus diterapkan.
Lebih lanjut, politisi asal Partai Demokrat ini menyarankan agar pihak berwenang memeriksa kelayakan gedung dan infrastruktur hiburan malam tersebut, termasuk sistem listrik dan fasilitas parkir yang harus memenuhi standar keamanan.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah kebakaran di Golden Crown Tiyara yang diduga disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada. Selain itu, isu tenaga kerja asing ilegal dan dugaan perdagangan manusia turut mencuat, memperburuk reputasi tempat hiburan tersebut.
DPRD DKI Jakarta kini menunggu langkah lebih lanjut dari dinas terkait untuk memastikan ada tindakan hukum yang sesuai. Pemeriksaan menyeluruh terhadap izin, kelayakan bangunan, dan standar operasional diharapkan bisa mencegah kejadian serupa di masa depan.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0