Pelaporan Ijazah Palsu
"Langkah S yang memanfaatkan ijazah Paket C yang diduga palsu ini telah memungkinkan dirinya lolos sebagai Caleg di berbagai Pemilu sebelumnya, dan ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata Hilmy. Menurutnya, penggunaan ijazah yang tidak sah ini juga merusak prinsip keadilan dan integritas dalam proses demokrasi, karena seorang calon pemimpin seharusnya memiliki kualifikasi yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menguatkan laporan mereka, Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati menyebutkan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti yang mendukung klaim mereka, di antaranya fotokopi ijazah Paket C atas nama S yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi pada 21 Mei 2004, Buku Induk Siswa dari Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang, serta Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PN.Tjp dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang berkaitan dengan pengajuan perbaikan nama oleh S.
“Bukti-bukti ini kami serahkan tidak hanya kepada pihak kepolisian, tetapi juga kami tembuskan ke berbagai instansi terkait agar proses ini dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan,” ujar Tomi.
Tomi dan Datuak Maro Sati berharap agar laporan mereka diproses secara serius oleh pihak
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0