Begini Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai Syariat

Ida Farida
Aug 29, 2023

Salah satu masinis sedang menjalankan kemudahan beribadah di dalam kereta. Foto: YT KAI

KOSADATA - Ajaran Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah. Salah satunya tayamum untuk pengganti Wudhu jika umatnya sedang dalam kesulitan, baik karena sakit atau tidak ada sumber air.

 

Hal ini tercermin dalam dalam ayat Al-Quran, yang artinya, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,” (Q.S. al-Nisâ’ [4]: 43). 

 

Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, sementara kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Seperti dilansir laman NU, ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan Wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama yang memaknai ungkapan lâmastumunnisâ dengan berhubungan suami-istri, seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbâs, Mujahid, Qatadah, Ubay ibn Ka‘b, ‘Amar ibn Yasir, dan yang lain. 

 

Lebih lanjut mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum.

1. Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan

Related Post

Post a Comment

Comments 0