KOSADATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.Â
Dengan sudah diputuskannya Bharada E, sehingga ke lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah di vonis.Â
Tetdakwa utama dalam kasus ini, Ferdy Sambo di vonis mati, sementara Putri Candrawathi di vonis 20 tahun penjara.Â
Dua tersangka lainnya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Riza divonis 13 tahun penjara.Â
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0