KOSADATA - Dua mantan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM mengaku dikriminalisasi lantaran telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.
Pakar hukum pidana Herwanto Nurmansyah menilai pemberhentian itu sangat tidak adil. Pasalnya, kedua mantan pegawai Kemenkop yang berinisial ZP dan WH itu sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Namun tiga bulan kemudian mereka dikenakan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara, berdasarkan pernyataan dari keduanya, sebelum dikenakan sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang di bentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Independen tersebut, sehingga mengakibatkan 2 orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosa itu harus diberhentikan. Padahal saat itu belum ada keputusan hukum yang inkrah.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop yang diberhentikan itu, sebelumnya mereka tidak pernah diundang untuk mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan, yakni tudingan pemerkosaan terhadap perempuan tenaga honorer di Kemenkop itu,†tegas Herwanto dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Padahal, lanjut Herwanto, kasus tuduhan pemerkosaan itu tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan proses lidik dan sidik yang pernah dilakukan oleh Polresta Bogor Kota. Sehingga kasus tersebut diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).
“Nah, seharusnya bagian hukum Kemenkop lebih jeli dalam menganalisa sebuah kasus. Selain itu Tim Independen seharusnya memutuskan segala sesuatunya bukan berdasarkan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0