Persidangan Brigpol Fathurrahman
Desakan terhadap keadilan tidak hanya datang dari kuasa hukum. Pada 3 September 2024, keluarga Brigpol Fathurrahman melaporkan dugaan keterlibatan oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Subdit 3 ke Propam Mabes Polri.
Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan terhadap Fathurrahman dan menyerahkan data pendukung kepada AKP Marbun di Propam.
Laporan ini disusul oleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diberikan kepada keluarga pada 24 September 2024 oleh Divisi Pengamanan Polri. Sejumlah langkah lanjutan mulai dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tim penangkap oleh Tim Paminal Mabes Polri.
Beberapa nama yang diperiksa antara lain:
1. Hendra Jaya Pratama (Rutan Klas IIA Palangka Raya)
2. Rudiman (LP Klas IIA Palangka Raya)
3. Brigpol Fathurrahman (Rutan Klas IIA Palangka Raya)
4. Laipai Surbekti alias Bobi (Rutan Pontianak, Kalbar)
Tak hanya saksi, tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menangkap Fathurrahman juga dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, dua anggotanya, Brigpol TW dan Brigpol AW, justru melarikan diri dan menghindari pemeriksaan selama hampir lima hari.
"Setelah akhirnya menyerahkan diri, keduanya menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Dalam perkembangan selanjutnya, pimpinan Ditresnarkoba Polda Kalteng menyerahkan mereka ke Propam Mabes Polri untuk dimintai keterangan," bebernya.
Rusdi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut bahwa Tim Irwasum Polri telah memberikan respons cepat terhadap laporan keluarga, yang menunjukkan komitmen positif. Namun, belum ada kejelasan hasil
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0