Sejumlah mahasiswa melakukan aksi protes adanya dugaan pungli di madrasah. Foto: ist
Tak berhenti di situ, SEMARAK Priatim mengancam akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih besar, melibatkan siswa, orang tua, serta masyarakat umum. “Ini bukan akhir. Gelombang berikutnya akan kami lakukan dengan lebih masif,” tegas Anwar.
Dalam pernyataan sikapnya, SEMARAK Priatim turut memaparkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan aksi, mulai dari UUD 1945 Pasal 31 hingga Peraturan Menteri Agama serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenag Kabupaten Tasikmalaya terkait aksi tersebut maupun tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Catatan Redaksi:
Praktik pungutan tanpa dasar hukum di lembaga pendidikan negeri tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan pendidikan tetap dapat diakses tanpa beban biaya ilegal.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0