Asyik, Guru Non Sertifikasi Bakal Dapat Tambahan Penghasilan, Cek Besarannya

Joeang Elkamali
Mar 03, 2024

Pemerintah akan memberikan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Foto: FB Dinas Pendidikan Jawa Barat

ditetapkan dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023.

Seperti guru non sertifikasi berstatus sebagai ASN, memiliki NUPTK, kualifikasi akademik paling rendah S1 atau DIV.

Serta beberapa ketentuan lainnya yang bisa diakses oleh guru non sertifikasi dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0