KOSADATA - Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut, normalisasi sungai sebagai langkah penanggulangan banjir Ibu Kota masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya legalitas pembebasan lahan, mengingat masih banyak warga di bibir sungai yang tak memiliki alas hak kepemilikan lahan yang sah.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto menyebut situasi tersebut akan mengancam tidak terserapnya anggaran pembebasan lahan yang telah dialokasikan Dinas Sumber Daya Air (SDA). Untuk itu, perlu langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar rencana kegiatan anggaran di tahun 2023 berjalan efektif.Â
Menurutnya diperlukan koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat sebagai upaya mengatasi kendala terutama pembebasan lahan untuk normalisasi sungai di Jakarta.
“Berkoordinasi lah dengan Pemerintah Pusat. Kita berharap peran Pemerintah Pusat berkenaan dengan pembebasan lahan di bibir sungai sampai di 2023 bisa selesai apabila Pemerintah Pusat ikut berperan aktif dalam hal rekomendasi atas lahan tersebut,†kata Panji dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/2/2023).
Panji juga meminta Pemprov dalam hal ini Dinas SDA untuk terus bersinergi dan menjalin komunikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jakarta untuk membantu menyelesaikan kendala kepemilikan sertifikat hak milik warga. Sehingga normalisasi bisa berjalan sesuai waktu yang telah direncanakan.
“Kita harapkan BPN bisa bekerjasama dan membantu kita Pemprov DKI agar ini bisa terselesaikan. Mudah-mudahan tidak ada terdengar lagi pembebasan lahan yang bermasalah, selama prosedurnya diikuti secara tertib dan benar,†ujarnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0