Aturan Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN DKI Jakarta, Kepala BKD: Bukan Hal Baru

Ida Farida
Jan 17, 2025

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Foto: PPID Jakarta

aspek penting dalam Pergub ini adalah penjelasan rinci mengenai syarat-syarat untuk memperoleh izin beristri lebih dari satu. Di antaranya, ASN harus mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, serta sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak. Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk tidak mengganggu tugas kedinasan dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin poligami.

Untuk perceraian, Pergub ini juga merinci alasan yang sah untuk mengajukan permohonan izin, termasuk perselingkuhan, ketergantungan pada narkoba atau alkohol, serta kekerasan dalam rumah tangga.

Chaidir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub ini kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencegah penyalahgunaan izin perkawinan dan perceraian, serta memastikan kejelasan administrasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0