Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Foto: PPID Jakarta
Untuk perceraian, Pergub ini juga merinci alasan yang sah untuk mengajukan permohonan izin, termasuk perselingkuhan, ketergantungan pada narkoba atau alkohol, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Chaidir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub ini kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencegah penyalahgunaan izin perkawinan dan perceraian, serta memastikan kejelasan administrasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0