"Namun kebijakan Penonaktifan NIK ini menjadi kontradiktif. Kalaupun memang ini tidak bisa dievaluasi maka harus ada solusi bagi masyarakat yang terdampak, dinas dukcapil dan dinas terkait harus membuat posko dan menjemput bola untuk dapat memfasilitasi segala bentuk kebutuhan legalitas dokumen warga," jelasnya.
Dia menekankan, kebijakan Penonaktifan NIK itu harus mengedepankan sisi humanis dan melihat faktor-faktor pendukung lainnya agar tidak terjadi permasalahan baru dikemudian hari. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0