Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing melakukan pelanggaran administrasi. Foto: SS YT Partai Demokrat Kepulauan Seribu
KOSADATA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat, Neneng Hasanah meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) objektif memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pasalnya, Majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara.
"Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti. Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya," ujar Neneng usai persidangan, Rabu (3/4/2024).
Neneng Hasanah menilai keputusan ini merupakan berkah Ramadan 1445 Hijriyah yang dirasakannya. Dia juga mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiyono yang memberikan support selama proses persidangan.
Diketahui, dalam pembacaan putusan yang disampaikan majelis anggota sidang, Sakhroji itu, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing melanggar atas dugaan laporan penggelembungan suara yang merugikan Partai Demokrat.
"Majelis sidang memutuskan, terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlapor melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sakhroji membacakan hasil putusan sidang.
Keputusan ini disambut positif Nasrullah, pengacara pelapor yang juga caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah.
"Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang. Hal itu semakin menegaskan bahwa bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0