Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing melakukan pelanggaran administrasi. Foto: SS YT Partai Demokrat Kepulauan Seribu
Nas menyebut, keputusan Bawaslu DKI Jakarta ini akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari keputusan hari ini, nantinya Bawaslu akan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan di MK bahwa sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran administrasi dan memutuskan adanya pelanggaran. Hakim MK yang sangat independen dan murni, tentunya harus mendengarkan putusan tersebut," ujarnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0