"Saya periksa dokumen visa nya ternyata visa ziarah, bukan visa kerja. Sudah koordinasi dengan BP2MI pusat dan siap berikan advokasi, kemarin keluarga sudah diantar ke Polres untuk minta perlindungan hukum. Berdasar visa yang bersangkutan, setelah dicek ke PPLN Riyadh ternyata tidak tercantum sebagai pemilih di PPLN Riyadh, mungkin karena visa sudah kadaluarsa," jelasnya.
Berdasarkan dokumen visa milik majikan Ela, kata Enjang Tedi, majikannya bernama Khalid diperkirakan tempat lahirnya di daerah Qoisumah, wilayah Provinsi Timur Hafr Bathin.
"Mohon arahan dan dukungan dari Pak Gubernur untuk upaya pemulangan TKW dimaksud agar dapat segera berkumpul lagi dengan keluarga dan dapat mengasuh 2 anak kembarnya berusia 3 tahun yg saat ini diasuh oleh temannya di Garut," tandasnya.
Dari informasi dihimpun, Ela merupakan seorang janda yang ditinggal cerai oleh suaminya. Ela diketahui sudah berada di Saudi setelah pergi meninggalkan rumah tanpa mengabari orang tuanya terlebih dahulu. Saat ini Ela dikabarkan tidak diizinkan pulang ke Indonesia sebelum pihak keluarga mentransfer uang senilai Rp80 juta ke si Majikan.
Wakil Ketua DPW PAN Jabar itu juga meminta kepada para Kepala Desa dan stakeholder di Garut agar mengimbau warga untuk lebih hati-hati memilih penyalur PMI sehingga bisa dipastikan bahwa warga yang akan bekerja di luar negeri telah menempuh jalur resmi.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0