KOSADATA - Puluhan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan dan saluran air, akhirnya dibongkar petugas gabungan pada Rabu (24/5/2023).Â
Petugas Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara itu karena di nilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.Â
Menanggapi adanya pelanggaran yang sudah berlangsung lama tersebut mendapat perhatian khusus dari Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ).Â
Ketua FPPJ Endriansah mengatakan, penyerobotan itu terjadi karena kurangnya Pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait, sehingga pemilik ruko bebas membangun sarana usaha yang melanggar aturan.Â
"Kami dari FPPJ melihat hal itu terjadi akibat lemahnya Pengawasan yang dilakukan oleh dinas sumber daya air. Bahkan Pengawasan juga tidak dilakukan oleh Dinas SDA pada tingkat yang lebih rendah yakni kecamatan," kata Endriansah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).Â
Menurut pria yang akrab disapa Rian ini, seharusnya kejadian penyerobotan tidak terjadi kalau Pengawasan dilakukan sejak dari awal pembangunan.Â
Untuk itu kata Rian, semua pihak harus bertanggungjawab agar kejadian serupa tidak terulang kembali.Â
"Saya rasa pihak SDA harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugas. Tidak boleh bekerja hanya memberikan teguran. Seharusnya sanksi tegas kepada pelanggar cepat diambil," ujar Rian.Â
"Bagi pemilik ruko hal yang sama juga berlaku. Jangan dengan alasan menghidupkan UMKM
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0