Prabowo Subianto
Baequni, nakes eks-Timor Timur lainnya, juga menegaskan ketidakadilan yang mereka alami. Ia mempertanyakan sikap Kemenkes yang tidak konsisten terhadap aturan yang dibuat sendiri.
"Bukankah Kemenkes yang mewajibkan Komisioner KTKI untuk tidak rangkap jabatan?" tanyanya penuh kekecewaan.
Setelah Kepres 31/M/2022 disahkan, aturan tersebut mengharuskan anggota KTKI mundur dari jabatan PNS sebelum mengangkat sumpah di hadapan Menteri Kesehatan. Namun, ironisnya, Menteri Kesehatan justru mengambil sumpah anggota KKI yang masih diduga memiliki jabatan rangkap.
"Kenapa ada dua standar?" serunya. "Apakah Dirut RSCM dan Direktur RSUD Lampung benar-benar telah melepaskan status PNS mereka?" Baequni mempertanyakan ketidakadilan yang ia anggap meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem yang ada.
"Ini tidak adil, ini meruntuhkan kepercayaan kami pada keadilan," katanya dengan penuh kekecewaan.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI-Perjuangan, menyerukan agar Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan membela martabat tenaga kesehatan yang terdampak maladministrasi PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024.
"Pemimpin sejati bekerja untuk rakyat," tegasnya, mengutip Prabowo yang menekankan pentingnya kesetiaan terhadap bawahan dalam bukunya Kepemimpinan Militer (2020).
"Menkes telah mengabaikan kami, para pejuang kesehatan, yang diperlakukan layaknya sampah," tambah Accep Effensi, eks-PNS NTT yang memilih pensiun dini demi membela KTKI.
Rachma mempertanyakan mengapa Menteri Kesehatan berlindung di balik aturan yang seolah tanpa mitigasi,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0