Hari Pahlawan 2024: KTKI-Perjuangan Desak Presiden Prabowo Tegakkan Keadilan dan Batalkan Kepres 69/M/2024 dan PMK 12/2024

Abdillah Balfast
Nov 10, 2024

Prabowo Subianto

turun di Timor Timur, hati saya hancur. Namun perlakuan Kemenkes yang membuang kami seperti ini lebih menyakitkan dari apapun. Mereka tak punya nurani. Selama dua tahun kami bekerja keras, tapi tidak sekalipun Menteri Kesehatan menemui kami," ungkap Jufri, suaranya penuh kecewa, menggugah tanya tentang keadilan yang hilang di balik kebijakan yang tidak berpihak pada pengabdi.

Baequni, nakes eks-Timor Timur lainnya, juga menegaskan ketidakadilan yang mereka alami. Ia mempertanyakan sikap Kemenkes yang tidak konsisten terhadap aturan yang dibuat sendiri. 

"Bukankah Kemenkes yang mewajibkan Komisioner KTKI untuk tidak rangkap jabatan?" tanyanya penuh kekecewaan. 

Setelah Kepres 31/M/2022 disahkan, aturan tersebut mengharuskan anggota KTKI mundur dari jabatan PNS sebelum mengangkat sumpah di hadapan Menteri Kesehatan. Namun, ironisnya, Menteri Kesehatan justru mengambil sumpah anggota KKI yang masih diduga memiliki jabatan rangkap.

"Kenapa ada dua standar?" serunya. "Apakah Dirut RSCM dan Direktur RSUD Lampung benar-benar telah melepaskan status PNS mereka?" Baequni mempertanyakan ketidakadilan yang ia anggap meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem yang ada. 

"Ini tidak adil, ini meruntuhkan kepercayaan kami pada keadilan," katanya dengan penuh kekecewaan.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI-Perjuangan, menyerukan agar Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan membela martabat tenaga kesehatan yang terdampak maladministrasi PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024. 

"Pemimpin sejati bekerja untuk rakyat," tegasnya, mengutip Prabowo yang menekankan pentingnya kesetiaan terhadap bawahan dalam bukunya Kepemimpinan Militer (2020). 

"Menkes telah mengabaikan kami, para pejuang kesehatan, yang diperlakukan layaknya sampah," tambah Accep Effensi, eks-PNS NTT yang memilih pensiun dini demi membela KTKI.

Rachma mempertanyakan mengapa Menteri Kesehatan berlindung di balik aturan yang seolah tanpa mitigasi,


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0